PD. BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)



Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Kebumen, Semula Badan Kredit Kecamatan (BKK) selanjutnya disebut Bank, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 1995 dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 15 tahun 1996 Seri D nomor 13. Perda Tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan Perubahan terakhir karena adanya Penggabungan Usaha (Merger) sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Rustamaji Hendrawan, SH, Mkn. notaris di Kebumen No. 52 pada tanggal 17 Juni 2008. Anggaran dasar Bank juga telah mengalami beberapakali perubahan, perubahan terakhir diaktakan oleh Notaris Evaristus Ratri Kartika, SH notaris di Kebumen No. 06 tanggal 18 Desember 2012.

Berdasarkan akta kesepakatan Merger yang diaktakan oleh Rutamaji Hendrawan, SH, Mkn di Kebumen No. 75 tanggal 29 Nopember 2007, terdiri dari 20 (dua puluh) PD BPR BKK Se-Kabupaten Kebumen sepakat melakukan merger yakni Menjadi PD. BPR BKK Kebumen. Merger tersebut telah mendapat izin dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 10/11/KEP.DpG/2008 tanggal 20 Agustus 2008 dan izin Gubernur Jawa Tengah No. 539/37/2008 tanggal 12 September 2008.


PT. BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)



Pada tanggal 06 Maret 2020 mengalami perubahan badan hukum menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Keputusan Menteri 
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor =AHU-0013975.AH.01.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kebumen  (Perseroda).  Dengan 1 Kantor Pusat Operasional dan 19 (sembilan belas) Kantor Cabang yang terdiri dari :  

  1. Kantor Pusat Operasional
  2. Kantor Cabang Kutowinangun
  3. Kantor Cabang Pejagoan
  4. Kantor Cabang Sadang
  5. Kantor Cabang Prembun
  6. Kantor Cabang Klirong
  7. Kantor Cabang Alian
  8. Kantor Cabang Gombongn
  9. Kantor Cabang Puringn
  10. Kantor Cabang Karanggayam
  11. Kantor Cabang Karanganyarn
  12. Kantor Cabang Adimulyo
  13. Kantor Cabang Mirit
  14. Kantor Cabang Ambal
  15. Kantor Cabang Kuwarasan
  16. Kantor Cabang Ayah
  17. Kantor Cabang Sempor
  18. Kantor Cabang Buayan
  19. Kantor Cabang Rowokele
  20. Kantor Cabang Petanahan
Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan No KEP-65/KR.03/2020 tanggal 5 mei 2020.