Kredit
Pegawai
Kredit Pegawai adalah kredit yang diperuntukan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan tetap yaitu :
Pegawai Aparatur Negara (ASN), TNI, POLRI, BUMN, BUMD, DPRD, dan Pegawai Kontrak / Honorer serta Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas / Instansi Pemerintah.
Syarat Dan Ketentuan
Permohonan Tertulis
Fotokopi KTP Suami/Istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai
Pas Foto Ukuran 4x6 Pemohon (suami dan istri: @1 (satu) lembar)
Surat Keputusan / SK, Kartu Pegawai, Taspen
Rincian Gaji Bulan Terakhir
Rekomendasi Persetujuan Dari Dinas / Instansi Yang Bersangkutan
NPWP untuk plafon di atas 100 Juta Rupiah
Agunan Tambahan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Ajukan Sekarang?