Kredit

Pegawai



Kredit Pegawai adalah kredit yang diperuntukan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan tetap yaitu :

Pegawai Aparatur Negara (ASN), TNI, POLRI, BUMN, BUMD, DPRD, dan Pegawai Kontrak / Honorer serta Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas / Instansi Pemerintah.


Syarat Dan Ketentuan



  • Permohonan Tertulis
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai
  • Pas Foto Ukuran 4x6 Pemohon (suami dan istri: @1 (satu) lembar)
  • Surat Keputusan / SK, Kartu Pegawai, Taspen
  • Rincian Gaji Bulan Terakhir
  • Rekomendasi Persetujuan Dari Dinas / Instansi Yang Bersangkutan
  • NPWP untuk plafon di atas 100 Juta Rupiah
  • Agunan Tambahan Sesuai Ketentuan yang Berlaku


  • Ajukan Sekarang?