Kredit

Lembaga



Kredit Lembaga adalah kredit yang diperuntukkan bagi Lembaga / Instansi yang membutuhkan dana untuk pengembangan lembaga itu sendiri atau untuk disalurkan kepada anggotanya dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


Syarat Dan Ketentuan



  • Permohonan Tertulis
  • Fotokopi KTP Pengurus
  • Fotokopi SK Pengurus
  • Pas Foto Pengurus 4x6
  • Fotokopi Anggaran Dasar
  • Fotokopi SIUP; TDP
  • Fotokopi Laporan Tahunan Tahun Terakhir
  • Fotokopi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya Tahun Berjalan
  • Daftar Nominatif Rencana Penyaluran (bagi yang akan disalurkan kepada anggota)
  • Laporan Keuangan 3 (tiga) Bulan Terakhir
  • Persetujuan Pengawas
  • Agunan Sesuai dengan Ketentuan
  • NPWP untuk plafon di atas 100 Juta
  • Kelengkapan lainnya jika dibutuhkan


  • Ajukan Sekarang?