Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Tujuan Bank Perkreditan Rakyat

Tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk fokus melayani masyarakat, khususnya masyarakat di daerah pelosok dan terpencil yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum.

Peran Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran untuk menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional dan diharapkan mampu meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional agar tercipta kesejahteraan masyarakat. Untuk merealisasikannya, BPR melayani kebutuhan masyarakat yang umumnya adalah seorang nelayan, petani, pengusaha kecil, pedagang, peternak, hingga pensiunan. BPR berfokus kepada masyarakat di wilayah terpencil agar mampu mewujudkan pemerataan ekonomi dan masyarakat terhindar dari kegiatan para rentenir.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka, tabungan atau bentuk lainnya.
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
  4. Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau jenis tabungan lain.