LPS atau kepanjangannya Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.Nah tugas utamanya menjamin uang simpanan nasabah di Bank peserta penjaminan LPS, dan menurut undang - undang sampai dengan Rp 2.000.000.000, -.

Ada syarat agar simpanan di Bank dijamin oleh LPS. :

1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat bunga tidak melebihi bunga simpanan LPS.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Ada beberap faktor yang mempengaruhi suku bunga LPS yang selalu berubah mengikuti perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. Berhati hatilah dalam menempatkan dana di Bank/Lembaga Keuangan dengan suku bunga diatas Suku bunga LPS.Terkait dengan suku bunga LPS bisa dilihat di Website resmi LPS

PT.BPR BKK Kebumen merupakan salah satu dari Bank peserta penjaminan LPS. Percayakan dana anda pada kami dan tentukan produk simpanan terbaik kami.