Kredit

Musiman



Kredit Musiman adalah kredit yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki pekerjaan / profesi sebagai : Petani, Peternak, Pedagang, atau Penyedia Jasa.

Jangka waktu Kredit Musiman paling lama adalah 4 (empat) bulan.


Syarat Dan Ketentuan



  • Permohonan Tertulis
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai
  • Pas Foto Ukuran 4x6 Pemohon (suami dan istri: @1 (satu) lembar)
  • NPWP untuk plafon di atas 100 Juta Rupiah
  • Agunan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
  • Kelengkapan Lainnya Apabila Dibutuhkan


  • Ajukan Sekarang?