Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Tujuan Bank Perkreditan Rakyat
Tujuan
dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk fokus melayani
masyarakat, khususnya masyarakat di daerah pelosok dan terpencil yang
selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum.
Peran Bank Perkreditan Rakyat
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan secara nasional dan diharapkan mampu meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional agar tercipta
kesejahteraan masyarakat. Untuk merealisasikannya, BPR melayani
kebutuhan masyarakat yang umumnya adalah seorang nelayan, petani,
pengusaha kecil, pedagang, peternak, hingga pensiunan. BPR berfokus
kepada masyarakat di wilayah terpencil agar mampu mewujudkan pemerataan
ekonomi dan masyarakat terhindar dari kegiatan para rentenir.
Tugas Bank Perkreditan Rakyat
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka, tabungan atau bentuk lainnya.
- Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau jenis tabungan lain.
Tags:
Artikel