Kredit
Lembaga
Kredit Lembaga adalah kredit yang diperuntukkan bagi Lembaga / Instansi yang membutuhkan dana untuk pengembangan lembaga itu sendiri atau untuk disalurkan kepada anggotanya dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Dan Ketentuan
Permohonan Tertulis
Fotokopi KTP Pengurus
Fotokopi SK Pengurus
Pas Foto Pengurus 4x6
Fotokopi Anggaran Dasar
Fotokopi SIUP; TDP
Fotokopi Laporan Tahunan Tahun Terakhir
Fotokopi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya Tahun Berjalan
Daftar Nominatif Rencana Penyaluran (bagi yang akan disalurkan kepada anggota)
Laporan Keuangan 3 (tiga) Bulan Terakhir
Persetujuan Pengawas
Agunan Sesuai dengan Ketentuan
NPWP untuk plafon di atas 100 Juta
Kelengkapan lainnya jika dibutuhkan
Ajukan Sekarang?