Kredit

Profesi



Kredit Profesi adalah kredit yang diperuntukan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian / profesitertentu dan mempunyai penghasilan tetap seperti :

Dokter, Bidan, Perawat, Notaris, Guru, Bankir, dan Keahlian Lain yang memnuhi kriteria / kompetensi tertentu yang mempunyai penghasilan. 


Syarat Dan Ketentuan



  • Permohonan Tertulis
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai
  • Pas Foto Ukuran 4x6 Pemohon (suami dan istri: @1 (satu) lembar)
  • Surat Keputusan / SK / Sertifikat / Ijazah (ASLI)
  • Rincian Gaji Bulan Terakhir
  • NPWP Untuk Plafon di Atas 100 Juta Rupiah
  • Agunan Tambahan Sesuai Ketentuan yang Berlaku


  • Ajukan Sekarang?